Pengertian Etika
Etika adalah nilai-nilai perilaku yang ditunjukan oleh seseorang atau
organisasi terhadap lingkungan sekitarnya
Moral diartikan sebagai semangat atau
dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu
Nilai : Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan
hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat.
Norma adalah patokan bagi
seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
a) Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu
yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip
ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu
yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b) Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
c) Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik
dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk
menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d) Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
e) Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
1. kemampuan untuk berbuat
sesuatu atau menentukan pilihan
2. kemampuan yang memungkinkan
manusia untuk melaksana-kan
pilihannya tersebut
pilihannya tersebut
3. kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
f) Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.Semua prinsip yang telah diuraikan itu
merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik
dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah,
dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur
kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai
harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan
kebenaran bagi setiap orang.
Etika
secara umum dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan,
yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
3. Etika Profesi, memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
Memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
Mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional. Mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling. Mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu
keahlian.
CIRI-CIRI
PROFESI
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Ada 3
prinsip profesi yaitu :
1. Tanggung
Jawab
2.
Keadilan
3.
Otonomi
Jenis
Bidang Profesi
Terdapat
dua jenis bidang profesi yaitu :
1.
Profesi Khusus
Profesi
khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk
mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya
dokter, pendidik/guru, konsultan, dll.
2.
Profesi Luhur
Profesi
luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk
mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi
atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang
keagamaan dan seni.

0 komentar:
Posting Komentar