ASAL USUL HAM

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang bersifat kodrati. Maka dari itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya sejak manusia itu dilahirkan hingga sampai akhir hayat nanti. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tanpa dapat diambil oleh siapapun. Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, HAM wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Untuk itu, kita sebagai warga Negara yang baik sangat perlu menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya.
Pada dasarnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar tersebut, maka lahirlah hak-hak asasi lain, atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Di indoensia, seseorang yang melanggar HAM berarti dia bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Berikut ini adalah Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. HAK ASASI MANUSIA DI YUNANI
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. HAK ASASI MANUSIA DI INGGRIS
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
2.1 Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• ?Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.2 Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
2.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
2.4 Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. HAK ASASI MANUSIA DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. HAK ASASI MANUSIA DI PRANCIS
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Computer Based Information System (CBIS)

Pengertian CBIS
Computer Based Information System (CBIS) atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut juga Sistem Informasi Berbasis Komputer merupakan sistem pengolah data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dipergunakan untuk suatu alat bantu pengambilan keputusan. Istilah-istilah yang terkait dengan CBIS adalah data, informasi, sistem, sistem informasi dan basis komputer.
Data
Data merupakan deskripsi dari sesuatu dan kejadian yang kita hadapi.Jadi pada intinya, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian dan merupakan kesatuan nyata yang nantinya akan digunakan sebagai bahan dasar suatu informasi.

Informasi
Informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.

Sistem
Sistem merupakan entitas, baik abstrak maupun nyata, dimana terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu sama lain. Objek yang tidak memiliki kaitan dengan unsur-unsur dari sebuah sistem bukanlah komponen dari sistem tersebut.

Sistem Informasi
Sistem Informasi merupakan sistem pembangkit informasi. Dengan integrasi yang dimiliki antar subsistemnya,sistem informasi akan mampu menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan manajemen yang membutuhkannya.

Berbasis Komputer
Sistem Informasi “berbasis komputer” mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem informasi. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang tidak harus menggunakan komputer dalam kegiatannya. Tetapi pada prakteknya tidak mungkin sistem informasi yang sangat kompleks itu dapat berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Manfaat utama dari perkembangan sistem informasi bagi sistem pengendalian manajemen adalah :
·       penghematan waktu (time saving)
·       penghematan biaya (cost saving)
·       peningkatan efektivitas (effectiveness)
·       pengembangan teknologi (technology development)
·       pengembangan personel akuntansi (accounting staff development)
Sub sistem dari CBIS adalah :
1.    Sistem Informasi Akuntansi
2.    Sistem Informasi Manajemen
3.    Sistem Pendukung Keputusan
4.    Automasi Kantor (Virtual Office)
5.    Sistem Pakar

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)
SIA adalah sistem informasi yang melaksanakan aplikasi akuntansi perusahaan, yaitu sebagai pengolah data perusahaan, Perusahaan tidak dapat memilih untuk menggunakan SIA atau tidak, sistem ini merupakan keharusan. Semua perusahaan pada dasarnya melaksanakan prosedur-prosedur yang sama. SIA lebih berorientasi pada data dibanding pada informasi, walaupun ada beberapa informasi yang dihasilkan. SIA menyediakan database bagi sisten informasi lain.
SIA adalah satu-satunya sistem informasi yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan informasi di luar perusahaan, meyediakan informasi untuk seluruh lingkungan kecuali pesaing.
Tugas utama sistem informasi ini adalah:
·         Pengumpulan data
·         Manipulasi data
·         Penyimpanan data
·        Menyediakan dokumen
Pengumpulan Data
Setiap tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang melibatkan elemen lingkungan maka kegiatan tersebut disebut dengan transaksi, tindakan tersebut dijelaskan dengan sebuah catatan data, pencatatan ini dikenal dengan istilah pengolahan transaksi.
Manipulasi Data adalah tugas yang berupa pengubahan data menjadi informasi. Manipulasi data meliputi:
·      Classification, identifikasi dan pengelompokan data menggunakan pengkodean terhadap catatan transaksi.
·      Sorting, penyusunan sesuai urutan tertentu berdasarkan kode atau elemen data lainnya.
·      Calculating, operasi aritmetika dan logika yang dilakukan pada eleem data.
·      Summarizing, penyimpulan data sehingga dihasilkan total, rata-rata dan lain-lain.
Penyimpanan Data
Data yang telah dicatat kemudian disimpan dalam media penyimpanan sekunder, dan diintegrasikan secara logis dalam bentuk database.
Penyediaan Dokumen
SIA menghasilkan informasi untuk individu atau organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan, yang dipicu oleh dua hal, yaitu:
·       Tindakan, yaitu output yang dihasilkan jika terjadi sesuatu.
·       Waktu, yaitu output yang dihasilkan pada saat tertentu.
Karakteristik SIA :
·       Melaksanakan tugas yang diperlukan.
·       Berpegang pada prosedur yang relatif standar.
·       Menangani data yang rinci.
·       Berfokus pada historis.
·       Menyediakan informasi pemecahan masalah minimal.
Peran SIA Dalam CBIS :
·      SIA menghasilkan beberapa output informasi dalam bentuk laporan akuntansi standar.
·       SIA menyediakan database yang lengkap untuk digunakan dalam pemecahan masalah.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
Adalah suatu sistem berbasis database komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang serupa. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas formal perusahaan atau subunit dibawahnya,
Sumber daya SIM
Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem perusahaan tentang apa yang telah terjadi di masa lalu, apa yang sedang terjadi sekarang, dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia didalam laporan periodik, laporan khusus, dan hasil simulasi matematika, output informasi tersebut digunakan manajer saat mereka membuat keputusan untuk pemecahan masalah.
Semua informasi tersebut memiliki karakteristik yang sama untuk bidang area fungsional (marketing, manufaktur, sdm, dan keuangan), level manajemen (operational, manajerial, dan strategis), dan user (manajer atau non manajer) SIM informasi memperoleh data dari database, dimana database tersebut berisi data dan informasi dari SIA dan dari lingkungan.
Suatu SIM bisa juga merupakan suatu sistem informasi antar organisasi (IOS) jika SIM terkoneksi dengan SIM pada perusahaan lain misalnya dengan Suplier.
SIM dan SIA
SIM menggunakan data yang disediakan SIA dalam database, dan informasi lain yang berasal dari lingkungan. Isi dari database tersebut digunakan oleh software untuk membuat laporan periodik dan laporan khusus, serta model matematika untuk mensimulasikan aspek operasi perusahan, Berbeda dengan SIA, SIM tidak berkewajiban menyediakan informasi bagi lingkungan.

SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN (Decision Support System)
Dalam upaya memecahkan masalah seorang problem solver akan banyak membuat keputusan. Keputusan harus diambil untuk menghindari atau mengurangi dampak negatif atau untuk memanfaatkan peluang.
Keputusan terbagi menjadi:
·       Keputusan terprogram, bersifat berulang dan rutin.
·       Keputusan tak terprogram, bersifat baru dan tidak terstruktur, tidak ada metode pasti untuk menanganinya karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Manajer melakukan empat tahap pengambilan keputusan, yaitu:
·      Kegiatan Intelejen, mengamati lingkungan untukmencari kondisi yang perlu diperbaiki.
·      Kegiatan Merancang, menemukan, mengembangkan, dan menganalisis berbagai alternatif tindakan yang mungkin.
·      Kegiatan Memilih, memilih salah satu rangkaian tindakan diantara alternatif.
·      Kegiatan Review, menilai pilihan-pilihan yang lalu.

Jenis DSS
Jenis pertama hanya memungkinkan manajer mengambil elemen keputusan, seperti bertanya berapa jumlah penjualan wilayah X.
·      Jenis kedua menungkinkan memperoleh laporan khusus dari suatu file, misalnya laporan persediaan.
·      Jenis ketiga memungkinkan manajer mendapat laporan yang berasal dari berbagai file, seperti laporan laba rugi.
·      Jenis keempat memungkinkan manajer melihat dampak-dampak berbagai keputusan. Misalnya perubahan harga produk dan implikasinya terhadap keuntungan.
·      Jenis kelima memungkinkan manajer menerima usulan keputusan, misalnya memperolah harga jual optimal yang diproleh dari sebuah model matematika.
·      Jenis keenam adalah DSS yang mampu memberikan keputusan, misalnya komputer yang memutuskan besarnya premi untuk nasabah berusia dibawah 25, bekerja di Trans Am, Tinggal Di Houston dll.
Tiga DSS pertama cukup dengan menggunakan database query, sedangkan tigaterakhir harus menyertakan model matematika.
Tujuan DSS :
·      Membantu manajer membuat keputusan untuk pemecahan masalah semi terstruktur.
·      Mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya.
·      Meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan manajer dari pada efisiensinya.

SISTEM PAKAR (ES)
Sistem pakar (Expert System) adalah sebuah sistem informasi yang memiliki intelegensia buatan (Artificial Intelegent) yang menyerupai intelegensia manusia. Sistem pakar mirip dengan DSS yaitu bertujuan menyediakan dukungan pemecahan masalah tingkat tinggi untuk pemakai. Perbedaan ES dan DSS adalah kemampuan ES untuk menjelaskan alur penalarannya dalam mencapai suatu pemecahan tertentu. Sangat sering terjadi penjelasan cara pemecahan masalah ternyata lebih berharga dari pemecahannya itu sendiri.
Karakteristik Sistem Pakar :
·         Memiliki kemampuan belajar atau memahami masalah dari pengalaman.
·         Memberikan tanggapan yang cepat dan memuaskan terhadap situasi baru.
·         Mampu menangani masalah yang kompleks (semi terstruktur).
·         Memecahkan masalah dengan penalaran.
·         Menggunakan pengetahuan untuk menyelasaikan masalah.
Bagian Sistem Pakar
User Interface, adalah bagian yang memungkinkan manajer mamasukan instruksi dan informasi kedalam dan menerima informasi dari sistem pakar.
1. Input terdapat empat metode yaitu
·         Menu
·         Commands
·         Natural Languange
·         Customized Interfaces
2. Output Sistem Pakar , antara lain:
·         Penjelasan dari pertanyaan
·         Penjelasan dari penyelesaian masalah
3. Knowledge Base, adalah bagian yang memuat fakta-fakta yang menjelaskan area masalah, dan juga teknik menerangkan masalah yang menjelaskan bagaimana fakta-fakta tersebut cocok satu dengan yang lain dalam urutan yang logis. Istilah problem domain digunakan untuk menjelaskan area masalah.
4. Interference Engine, adalah bagian dari sistem pakar yang melakukan penalaran dengan menggunakan isi knowledge base berdasarkan urutan tertentu. Selama konsultasi, interference engine menguji aturan-aturan satu persatu dan ketika kondisi benar naka satu tindakan diambil.
5. Development Engine, adalah alat yang digunakan untuk menciptakan sistem pakar, dalam hal ini dua alat yang biasa digunakan adalah bahasa pemrograman dan ES shell.
Contoh Sistem Pakar
·      XSEL, Sistem pakar yang bertindak sebagai asisten penjual di agen penjualan komputer DEC, yang membantu pelanggan memilih komputer yang sesuai dengan kebutuhannya.
·      MYCIN, Sistem pakar yang dikembangkan di Stanford University tahun 19870-an dengan tujuan membantu petugas medis dalam mendiagnosa penyakit yang disebabkan bakteri.
·       PROSPECTOR, Sistem yang diciptakan Richard Duda, Peter Hard, dan Rene Reboh tahun 1978 yang menyediakan kemampuan seorang ahli geologi.

AUTOMASI KANTOR (OA)
Automasi kantor kini disebut dengan istilah kantor virtual, mencakup semua sistem elektronik formal dan informal terutama berkaitan dengan komunikasi informasi ke dan dari orang –orang didalam maupun diluar perusahaan. Pengguna OA dibagi menjadi empat kategori yaitu:
·      Manajer, yang bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya perusahaan.
·      Profesional, tidak mengelola tetapi menyumbangkan keahlian khusus yang membedakan mereka dengan sekretaris dan pegawai administrasi.
·      Sekretaris, ditugaskan untuk membantu pekerja terdidik (Manajer & Profesional) untuk melaksanakan berbagai tugas korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.
·      Pegawai Administrasi, melaksanakan tugas-tugas untuk sekretaris, seperti mengioperasikan mesin fotokopi, menyususn dokumen, menyimpan dokumen, dan mengirim surat.
Tujuan OA :
·      Menghindari Biaya, komputer tidak dapat menggantikan pegawai saat ini, tetapi setidaknya menunda penambahan poegawai yang diperlukan untuk menangani penambahan beban kerja,
·      Pemecahan Masalah kelompok, memberikan kontribusi untuk komunikasi antar manajer
·      Pelengkap, OA tidak dapat menggantikan komunikasi interpersonal tradisional seperti tatap muka, percakapan telepon, tulisan memo, dan sejenisnya, tetapi OA bersifat melengkapi sehingga jika dikombinasikan dengan media tradisional akan memberikan sinergi.
Aplikasi OA :
·    Word Processing
·    E-Mail
·    Voice Mail
·    Electronic Calendaring
·    Audio Conferencing
·    Video Conferencing
·    Computer Conferencing
·    Facsimile
·    Videotex
·    Imaging
·    Desktop Publishing


Kejahatan Dalam Komputer

1. Kejahatan dalam dunia komputer

Kejahatan Bidang TI dapat dibagi menjadi dua (Heru Sutadi, 2003), yaitu :
1. Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh:
pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll

Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.
Contoh :
pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abuabu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


2. Contoh Web E-commerce

PT. AIR MEDIA PERSADA atau lebih dikenal dengan AIR MEDIA adalah Perusahaan dengan Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Layanan Teknologi Informasi, dengan fokus padaPembuatan Software Sistem Informasi Manajemen , Web Desain, Pengadaan Hardware, Networking/Jaringan serta Training di bidang Teknologi Informasi pada umumnya atau biasa lebih dikenal sebagaiSoftware House yang memberikan layanan yang berkaitan dengan teknologi informasi Website e-commerce/online shop ditujukan bagi Perusahaan/Personal yang ingin menjual Produk/Jasanya secara Online/melalui Internet (Toko Online). Dengan catalog product dan shopping cart yang professional, barang dan jasa yang dijual dapat dipresentasikan secara baik pada customer dengan template web commerce khusus, yang dapat membuat tampilan web lebih menarik pembeli/customer untuk membeli/menggunakan suatu produk/jasa.
Sistem pemesanan/pembelian/pembayaran dapat dirancang sesuai dengan keinginan. Berikan materi pada Air Media, selanjutnya akan diberikan web yang dapat meningkatkan image, bahkan penjualan produk/jasa.

Kelebihan :
1. Website menggunakan CMS Professional.
2. Free Template Premium (Member dari beberapa Premium Template berlevel Internasional).
3. Website berbasis PHP-AJAX-MySQL.
4. Fitur/menu website dapat di-customize sesuai kebutuhan dan keinginan pengguna.
5. Menu & Halaman Web yang tidak terbatas (Unlimited).
6. Free Entri content awal website.
7. Free Pendaftaran Domain (.co.id/.com/.net).
8. Free Hosting (150MB untuk 1 tahun).
9. Free Pendaftaran ke beberapa SearchEngine.
10. Setup Email Account (namaanda@domainanda) up to 5-7GB/user (s.d. 500 user) via Google Mail.
11. Layanan Integrasi/Migrasi Database dari web/sistem lain.
12. Free Instalasi & Konfigurasi hingga Online.
13. Free Buku Manual Penggunaan.
14. Free Pelatihan Pengguna/Administrator Website.
15. Garansi Sistem dan Free Pendampingan.
Kekurangan:
Account hanya menggunakan google mail

Alternatif Pembayaran :
Pembayaran dilakukan secara bertahap/termin secara cash atau transfer via rekening, sesuai dengan progress/kemajuan pekerjaan yang diberikan kepada konsumen.

A.Penjelasan promosi :

Kami menawarkan solusi untuk eCommerce yang dapat anda peroleh : osCommerce
osCommerce adalah sebuah solusi unuk e-commerce anda yang dikembangkan oleh komunitas open source. Feature yang ditawarkan pada saat instalasi memberikan pemilik toko untuk melakukan setup, menjalankan, dan mengelola toko onlinenya dengan mudah dan tidak membutuhkan biaya untuk membeli lisensi program tersebut.

Aplikasi Shopping cart adalah aplikasi yang populer, menarik untuk disesuaikan dengan keinginan anda, dan secara pemrograman membutuhkan aplikasi CGI yang dipakai dalam Website.

Aplikasi ini memberikan perusahaan untuk menampilkan produk-produk yang dimiliki secara online sehingga konsumennya dapat dengan cepat dan mudah mencari dan memesan produk-produk yang diinginkannya. Dikarenakan oleh gudang yang dipakai adalah secara virtual dan staff bagian penjualan telah dilakukan secara otomatis, maka toko secara virtual pilihan yang sangat menguntungkan bagi banyak perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan akses menuju pasar global.

Toko online dapat juga mendukung perusahaan berskala besar dengan outlet alternatif bagi produk mereka demi menjaga keberadaan produk mereka di pasaran.
Lebih lanjut, para pelanggan mendapatkan keuntungan dari proses browsing yang dinamis serta dapat disesuaikan.
Daripada melakukan transaksi melalui mail order catalog, telpon 1-800 dan melalui fax (atau lebih buruk jika memakai sistem email), seorang pelanggan hanya membutuhkan website dari toko favoritnya, memilih bagian yang disukainya, memilih produk yang diinginkannya dan memasukkannya ke dalam virtual shopping cart, memasukkan informasi mengenai pengiriman melalui saluran internet yang aman.
Pada dasarnya, kami menginginkan para pengguna melakukan tidak lebih dari memilih gambar atau tulisan dalam membeli sebuah produk.

B. Kelebihan :
1.      web Site Hosting dan Mail Services € 3 perbulan
2.      Registrasi Nama Domain plus Pelayanan Premium DNS € 9 pertahun
3.      Search Engine Promotion dan Cek Ranking website, Validasi Link, Analisa Keyword & Meta Tag Spider
4.      Search Engine Tool & Dan lain-lain
5.      True Form Mailer True Form mailer nomer 1 di dunia dengan pembuat WYSIWYG template otomatis
6.       Kami memberikan nilai tambah pada Pelayanan Premium Web Hosting dengan menggunakan Server Redhat Linux dengan layanan penuh selama 24/7/365 personal eMail & bantuan melalui telepon

Beberapa Keunggulan lain:
Kemampuan:>99% Uptime
Data Statistik Server
eMail to SMSalert
Meta Spider dan Link Validator, termasuk analisa keyword
dan banyak lagi.

Harga & Produk untuk Linux Web Hosting sangat kompetitif dan kami juga memberikan layanan Hosting secara premium denagn biaya mulai dari € 1 perbulan.
Juga diberikan pelayanan Premium eMail & Personal eMailaccounts tanpa iklan, dedicated Servers, Layanan kontrak untuk System Maintenance, Layanan bagi Webmaster dan Layanan untuk Publishing.
Untuk Promosi Web dan Marketing CandiNet menangani Promosi Website termasuk:
- Search Engine Advertising Campaigns with Google, Yahoo, Overture and others
- Pendaftaran di Search Engine (satu kali atau secara periode)
- Memvalidasi dan meningkatkan ranking website anda pada Search Engine
- Pembuatan dan pengembangan toko online & Shopping Cart system.
- Pelayanan proses pembayaran secara online.
- Mendisain strategi pemasaran sesuai dengan kebutuhan anda.
Untuk eCommerce, Online Stores & CyberCash :
- Kami membantu pelanggan kami untuk menemukan software yang tepat untuk memulai eBiz.
- Kami dapat membantu anda agar website anda dapat menerima pembayaran menggunakan kartu kredit.
Silahkan mencoba menggunakan software yang sederhana dan efisien secara Gratis
Untuk Website Design :
-Web Design ala Carte dengan harga yang kompetitif dapat anda peroleh melalui partner kami.
Untuk Administrasi Web Server & Troubleshooting :
- Apakah anda menjalankan Web Server anda sendiri (Linux/Apache) dan memerlukan bantuan dari professional sewaktu-waktu? Kami menawarkan pelayanan profesional dengan harga murah.
Informasi Website dan Konsultasi Online Business :
- Segala sesuatu yang ingin anda ketahui mengenai Internet, World Wide Web, bagaimana cara memperoleh dan menjaga Website anda, bagaimana memulai bisnis berbasis Web atau sebuah WebShop: Silahkan pertanya kami!
Sebelum anda mulai untuk mengeluarkan uang, silahkan bertanya pada CandiNet untuk memperoleh proposal.





Anggota : *Yuni Astuti (38110770)
                *Candra Permatasari (31110510)


up